Ahli IT itu bernama Alex Mutungi Mutuku berusia 28 tahun. Ia ditangkap karena dituduh melakukan penipuan elektronik.
Penuntut mengatakan, ia adalah bagian dari jaringan internasional yang mencuri uang dari beberapa badan-badan negara.
Pemerintah mengatakan ada cincin yang melibatkan ekspatriat dari Amerika Serikat dan negara-negara lain, bersama dengan petugas polisi dan pegawai negeri sipil.
Namun pelaku membantah melakukan semua pelanggaran tersebut.
Mutuku ditangkap setelah polisi melakukan operasi atas kehilangan uang lembaga-lembaga negara baru-baru ini.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: