Evo Morales Teken RUU Gandakan Daerah Legal Penanaman Koka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 09 Maret 2017, 15:13 WIB
Evo Morales Teken RUU Gandakan Daerah Legal Penanaman Koka
Evo Morales/BBC
Kecil Besar
rmol news logo Presiden Bolivia Evo Morales menandatangani RUU kontroversial untuk menggandakan daerah yang dapat secara legal ditanami tanaman koka.

Tercatat ada 22.000 hektar yang dapat ditanami koka secara nasional.

Sedangkan di bawah undang-undang sebelumnya di mana lahan yang bisa ditanami koka adalah 12.000 hektar.

Langkah Morales tersebut memicu kekhawatiran bahwa
langkah tersebut akan membuat bahan bakar perdagangan obat ilegal.

Diketahui bahwa tanaman koka biasa digunakan untuk membuat kokain. Namun secara tradisi juga biasa digunakan di Andes.

Sedangkan daunnya bisa digunakan untuk membuat teh untuk melawan penyakit akut.

Saat dikunyah, mereka memberikan stimulasi ringan dan menekan rasa lapar, haus dan rasa sakit.

"Kami ingin menjamin pasokan koka untuk hidup," kata Morales.

Sementara itu anggota parlemen oposisi mengatakan hukum itu tidak konstitusional karena melanggar perjanjian internasional. Mereka berpendapat itu akan menjadi keuntungan untuk pedagang obat bius. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA