
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyetujui RUU untuk menghilangkan pembatasan hukum bagi orang-orang dengan penyakit mental yang berat untuk membeli senjata api.
Trump secara diam-diam menandatangani undang-undang tersebut pada Selasa (28/2). Aturan itu langsung disetujui oleh Senat dengan pemungutan suara 57-43.
Penandatanganan aturan diumumkan di bawah bagian email pers Gedung Putih tentang persetujuan presiden. Tidak ada wartawan yang diundang ke Kantor Oval untuk pengumuman ini.
Hukum ini memungkinkan lebih dari 750 ribu orang yang dianggap terlalu sakit mental atau tidak mampu untuk mengelola tunjangan cacat mereka sendiri untuk secara bebas membeli senjata.
Aturan ini merupakan kelanjutan dari keputusan Presiden terdahulu, Barack Obama.
Pemerintah Obama telah memerlukan Social Security Administration untuk melaporkan orang dengan penyakit mental untuk sistem pemeriksaan latar belakang nasional berkonsultasi dengan toko senjata sebelum menjual pistol.
Peraturan Obama diselesaikan oleh Administrasi Keamanan Sosial Desember lalu.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: