Hal itu sebagaimana ditegaskan Komite Hukum Korea Utara dalam keterangan yang dirilis
Kantor Berita KCNA beberapa saat lalu.
Dalam keterangan itu tidak disebut secara jelas nama warga Korea Utara yang tewas. Diduga, pernyataan ini merujuk ke kematian orang Korea Utara bernama Kim Jong Nam.
Lebih lanjut, Komite Hukum Korut menyayangkan sikap pemerintah Malaysia yang mengabaikan permintaan Korea Utara dan hukum internasional.
"Otopsi tidak boleh dilakukan, saat seseorang memiliki hak ekstrateritorial sesuai dengan Konvensi Wina sebagai pembawa paspor diplomatik," tulis berita
KCNA itu.
"Namun pihak Malaysia mengabaikan dan melakukan otopsi tanpa persetujuan pihak Korea Utara. Pihak Malaysia bahkan mengunumkan akan melakukan otopsi kedua tanpa menerbitkan hasil otopsi pertama," sambung KCNA.
Korea utara menyayangkan sikap Malaysia tersebut dan menilainya sebagai bentuk keterlibatan dalam upaya memojokkan Korea Utara.
[ian]
BERITA TERKAIT: