Korea Utara: Malaysia Abaikan Permintaan Korut Dan Hukum Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 23 Februari 2017, 11:35 WIB
Korea Utara: Malaysia Abaikan Permintaan Korut Dan Hukum Internasional
Kim Jong Na,/Net
rmol news logo Jenazah warga Republik Rakyat Demokratik Korea pemegang paspor diplomatik di Bandara KLIA, Kuala Lumpur, Malaysia pekan lalu (13/2) tidak perlu diotopsi. Ini lantaran penyebab kematiannya sudah terkonfirmasi akibat terkena serangan jantung.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Komite Hukum Korea Utara dalam keterangan yang dirilis Kantor Berita KCNA beberapa saat lalu.

Dalam keterangan itu tidak disebut secara jelas nama warga Korea Utara yang tewas. Diduga, pernyataan ini merujuk ke kematian orang Korea Utara bernama Kim Jong Nam.

Lebih lanjut, Komite Hukum Korut menyayangkan sikap pemerintah Malaysia yang mengabaikan permintaan Korea Utara dan hukum internasional.

"Otopsi tidak boleh dilakukan, saat seseorang memiliki hak ekstrateritorial sesuai dengan Konvensi Wina sebagai pembawa paspor diplomatik," tulis berita KCNA itu.

"Namun pihak Malaysia mengabaikan dan melakukan otopsi tanpa persetujuan pihak Korea Utara. Pihak Malaysia bahkan mengunumkan akan melakukan otopsi kedua tanpa menerbitkan hasil otopsi pertama," sambung KCNA.

Korea utara menyayangkan sikap Malaysia tersebut dan menilainya sebagai bentuk keterlibatan dalam upaya memojokkan Korea Utara. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA