Mutilasi Rekannya, Dua WN Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 17 Februari 2017, 15:00 WIB
Mutilasi Rekannya, Dua WN Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati
Dua WN Pakistan pelaku mutilas (kanan dan tengah)/CNA
Kecil Besar
rmol news logo Dua orang warga Pakistan dijatuhi hukuman mati di Singapura karena membunuh rekan senegaranya dengan cara sadis tahun 2014 lalu.

Putusan hukuman mati terhadap keduanya baru dijatuhkan hari ini (Jumat, 17/2). Dua pria tersebut adalah Rasheed Muhammad berusia 46 tahun dan Ramzan Rizwan berusia 28 tahun.

Keduanya membunuh rekannya bernama Muhammad Noor berusia 59 tahun di rumah penginapan mereka di Rowell Road dan merampas uang 6.000 dolar Singapura.

Setelah membunuh, keduanya kemudian berjalan ke Mustafa Centre, di mana mereka membeli dua koper, kantung sampah dan gergaji listrik.

Alat-alat tersebut kemudian mereka gunakan untuk memotong kaki korban dan membungkusnya dengan kantung sampah. Jasad korban dipisahkan dengan kakinya ke dalam dua koper yang berbeda.

Mereka membersihkan lokasi pembunuhan dengan sabun, sebelum menyeret koper keluar rumah untuk membuang jasad.

Mereka meninggalkan koper berisi kaki Muhammad di pemakaman Jalan Kubor Muslim, dan meninggalkan koper lainnya di Syed Alwi Road setelah roda pecah dan darah mulai merembes keluar dari koper.

Koper berdarah ditemukan beberapa jam kemudian oleh seorang pria tua yang segera meminta bantuan dari orang yang lewat, sebelum mereka menyadari koper berisi tubuh terpotong-potong. Mereka pun melaporkannya ke polisi.

Rasheed dan Ramzan ditangkap pada hari berikutnya, dan Rasheed menyebabkan polisi ke pemakaman untuk memulihkan kaki Muhammad.

Aksi keduanya tertangkap kamera CCTV dan segera dibekuk oleh kepolisian Sngapura.

Di persidangan, para pelaku saling menyalahkan atas kematian Muhammad. Namun demikian, keduanya tidak menyangkal bahwa mereka berada di ruangan Muhammad di malam pembunuhan.

Namun berdasarkan bukti, Hakim Choo menemukan bahwa Ramzan menahan Muhammad, sedangkan Rasheed mencekiknya dengan tangannya dan kain hingga tewas. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA