Imbauan itu terkait aksi demonstrasi yang merebak setelah keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani larangan masuknya imigran dari tujuh warna negara muslim.
"Diimbau pula kepada seluruh WNI untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungannya masing-masing," bunyi poin kedua Himbauan Pemerintah Indonesia Bagi Seluruh WNI yang bermukim di Amerika Serikat, seperti yang disebarkan situs
Setkab, Senin (30/1).
Untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, KBRI Washington DC mengharapkan WNI memahami hak-haknya dalam berbagai situasi. (Lihat di
www.aclu.org).
Menurut KBRI Washington DC, seluruh Perwakilan RI secara proaktif akan memberikan pelayanan dan menjangkau seluas mungkin WNI yang ada di AS.
"Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI," seru KBRI Washinton DC dalam imbauannya itu.
Dalam hal WNI membutuhkan informasi dan bantuan, KBRI Washington membuka hotline 24 Jam Perwakilan RI terdekat, sebagai berikut:
a. KBRI Washington DC: +1 202-569-7996.
b. KJRI Chicago: +1 312-547-9114.
c. KJRI Houston: +1 346-932-7284.
d. KJRI Los Angeles: +1 213-590-8095.
e. KJRI New York: +1 347-806-9279.
f. KJRI San Francisco: +1 415-875-0793.
Presiden AS Donald Trump pada Jumat (27/1) waktu setempat menandatangani surat perintah eksekutif, yang melarang masuknya imigran dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim. Ketujuh negara itu adalah Irak, Iran, Suriah, Yaman, Sudan, Libya, dan Somalia. Larangan ini berlaku 90 hari hingga sistem imigrasi Amerika diperbaiki.
[rus]