Penjara itu merupakan tempat di mana orang-orang disiksa sebagai bagian dari apa yang disebut perang melawan teror.
Human Rights Watch (HRW) telah menyuarakan keprihatinan, menyerukan Kongres Amerika Serikat untuk campur tangan dalam keputusan tersebut.
Teknik-teknik brutal CIA bekerja seperti waterboarding, kekerasan fisik, kurang tidur, eksekusi pura-pura, dan penetrasi anal dilakukan di bawah penutup dari "rehidrasi" untuk menginterogasi tersangka teror yang dipenjara setelah 11 September 2001.
Seorang mantan agen CIA, Glenn Carle, percaya bahwa teknik brutal penyiksaan itu berbahaya, ilegal dan tidak perlu dilakukan.
"Bahkan, Amerika Serikat yang menolak ini lebih dari seratus tahun yang lalu. Pada tahun 1902, Amerika Serikat menuntut, mengadili, menyatakan bersalah tentara Amerika Serikat untuk kejahatan perang waterboarding yang digunakan oleh mereka pada beberapa kesempatan di pemberontakan Filipina," kata Glenn Carle.
Analis juga menegaskan bahwa penyiksaan telah dilarang oleh Konstitusi AS, The Uniform Code of Military Justice, Konvensi Menentang Penyiksaan, dan berbagai undang-undang lainnya.
Carle menekankan bahwa teknik interogasi CIA kontraproduktif. Para analis juga menyatakan, pemeriksaan ilmiah empiris oleh psikolog dan interogator profesional telah dilakukan untuk melihat apakah penyiksaan dalam interogasi memiliki manfaat. Mereka telah membuktikan bahwa hal itu tidak efektif.
[mel]
BERITA TERKAIT: