Pengadilan Korsel Bantah Perintah Penangkapan Pimpinan Samsung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 19 Januari 2017, 14:37 WIB
Pimpinan Samsung Lee Jae-yong/BBC
rmol news logo Pengadilan Korea Selatan menolak permintaan jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pimpinan Samsung Lee Jae-yong.

Hakim memutuskan pagi tadi (Kamis, 19/1) bahwa tidak ada alasan yang cukup untuk menangkap Lee atas tuduhan penyuapan, penggelapan dan sumpah palsu.

Tuduhan yang menjeratnya itu merupakan bagian dari skandal korupsi yang menyebabkan parlemen mendakwa Presiden Park Geun Hye.

Pihak Samsung kerap membantah melakukan kesalahan dalam skandal ini.

Sedangkan Jaksa menuduh bahwa Samsung membayar 43 miliar won ke lembaga non-profit milik kerabat Park untuk mengamankan dukungan pemerintah dalam merger kontroversial dua afiliasinya.

Samsung mengakui telah melakukan pembayaran tersebut, namun menegaskan bahwa pihaknya tidak mengharapkan imbalan apapun.

Jaksa khusus Korea Selatan telah menyatakan Lee sebagai tersangka kriminal dan membuat permintaan resmi untuk surat perintah penangkapan awal pekan ini.

Namun hakim memutuskan bahwa setelah meninjau bukti, sulit untuk mengakui perlunya dan kekukuhan penangkapan pada tahapan saat ini. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA