Dalam surat itu, pihak Korea Utara mempertanyakan soal balasan surat yang dikirimkan oleh Wasekjen PBB bidang politik di bawah Ban Ki-moon tahun lalu.
Untuk diketahui bahwa Korea Utara pada tanggal 23 Mei dan 5 Desember 2016 mengirimkan surat ke Ban Ki Moon yang saat itu masih menjadi Sekjen PBB soal pasal dalam hukum internasional apa yang mengatur bahwa uji coba nuklir dan satelit serta peluncuran roket balistik merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional sebagai dasar hukum sanksi PBB terbaru untuk Korea Utara.
Surat tersebut dibalas oleh Wasekjen PBB bidang Politik yang hanya menyebutkan pasal 39 dalam Piagam PBB tanpa penjelasan untuk menanggapi pernyataan pihak Korea Utara.
Bagi Korea Utara, pasal 39 dari Piagam PBB tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk resolusi sanksi seperti yang dibahas dalam komunias hukum internasional.
Dijelaskan pihak Korea Utara bahwa pada tahun 1966 ketika mantan Rhodesia menyatakan kemerdekaan dari rezim kolonial Inggris, DK PBB mengadopsi resolusi sanksi memohon Pasal 39 sebagai dasar hukum untuk pertama kalinya dalam sejarah PBB.
Dalam hal ini, masyarakat hukum internasional menegaskan bahwa deklarasi kemerdekaan bukanlah ancaman bagi perdamaian atau pelanggaran perdamaian dan diberi label adopsi resolusi sanksi sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
Bahkan, penulis Piagam PBB pernah menjelaskan bahwa mereka merancang Pasal 39 mengacu pada tindakan agresi. Jika ada uji coba nuklir atau satelit atau roket balistik, yang dianggap sebagai ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional maka DK PBB harus membuat masalah dan sanksi diberlakukan pada Amerika Serikat dan negara-negara lainnya terkait uji coba nuklir lebih dari 2.000 kali.
Bagi Korea Utara ini jelas membuktikan bahwa Pasal 39 dari Piagam PBB tidak memiliki hubungan dengan salah satu uji coba nuklir atau peluncuran satelit Korea Utara.
[mel]
BERITA TERKAIT: