
Seorang wanita Perancis yang dihukum karena membubuh suaminya sekarang bisa kembali menghirup udara bebas setelah diberi pengampunan oleh Presiden Francois Hollande.
Wanita itu bernama Jacqueline Sauvage berusia 69 tahun. Ia terlihat meninggalkan sebuah penjara di bagian tenggara Paris setelah lebih dari tiga tahun mendekam di balik dinginya jeruji besi.
Ia dipenjara karena membunuh suaminya yang diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya. Kasus ini mendapat banyak sorotan terutama terkait kekerasan dalam rumah tangga.
Selama masa awal hukuman, Sauvage mengatakan bahwa suaminya melakukan kekerasan selama 47 tahun pernikahan. Korban juga melakukan kekerasan terhadap dua putrinya.
Ketiganya kerap diam karena merasa terhina untuk melapor kasus kekerasan dan bahkan pelecehan seksual yang mereka alami.
Dalam sebuah pernyataan, Hollande menyebut bahwa tempat Sauvage sesungguhnya bukan dipenjara, melainkan di tengah keluarganya.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: