
Pengadilan Jerman memutuskan bahwa tujuh orang muslim yang membuntuk patroli Syariah jalanan tidak melanggar undang-undang negara.
Ketujuh orang ini diketahui menjadi sorotan di kota Wuppertal pada tahun 2014 lalu ketika mengenakan rompi orange bertuliskan "Polisi Syariah" di jalan-jalan kota.
Mereka menyerukan pada penduduk setempat untuk berhenti berjudi, mendengarkan musik dan minum alkohol.
Sejumlah penduduk yang merasa terganggu mengadukan mereka kepada polisi.
Namun pengadilan Wuppertal pekan ini memutuskan bahwa ketujuhnya tidak melanggar hukum. Mereka hanya bisa dinyatakan melanggar hukum bila mengenakan seragam yang bernada militan dan mengintimidasi,
Sedangkan dalam hal ini, pakaian mereka tidak mengancam dan tindakannya pun tidak mengancam.
Putusan tersebut belum bersifat final dan masih bisa mengajukan banding.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: