Pria Ini Dihukum Karena Praktik "Pembersihan Janda"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 19 November 2016, 22:33 WIB
Pria Ini Dihukum Karena Praktik "Pembersihan Janda"
Aniva/BBC
Kecil Besar
rmol news logo Seorang pria Malawi yang positif terkena virus HIV dinyatakan bersalah di pengadilan karena melakukan ritual seks.

Ia kerap melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan janda yang baru berduka akibat kematian suaminya. Hal itu merupakan praktik "pembersihan janda" yang sudah dilarang di bawah aturan hukum Malawi beberapa tahun lalu.

Pria tersebut bernama Eric Aniva. Ia merupakan pekerja seks pria yang dikenal dalam bahasa lokal sebagai "hyena".

Ia mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan lebih dari 100 wanita dan anak perempuan di bawah umur tanpa mengungkapkan status dirinya yang terjangkit HIV.

Setelah kasusnya terungkap, ia ditangkap Juli lalu. Namun tak satu pun dari para korbannya yang berani bersaksi di hadapan pengadilan untuk melawan Aniva.

Akhirnya Aniva diadili dengan dalih praktik budaya yang berbahaya.

Di beberapa daerah terpencil di selatan Malawi memang masih terjadi budaya tradisional semacam "pembersihan janda" dan praktik di mana anak perempuan harus melakukan hubungan seksual dengan seorang pria setelah menstruasi pertama.

Tahun lalu Malawi resmi melarang pernikahan anak, menaikkan usia hukum perkawinan dari 15 menjadi 18 tahun. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA