Dalam aturan baru, pemerintah Pakistan menetapkan bahwa pihak yang melakukan pembunuhan, kendati atas dalih kehormatan akan mendapatkan hukuman seumur hidup.
Yang dimaksud dengan pembunuhan demi kehormatan adalah aksi pembunuhan yang dilakukan dengan dalih membela kehormatan keluarga. Mereka yang menjadi korban biasanya adalah wanita karena masalah cinta dan pernikahan. Sedangkan mereka yang menjadi pelaku adalah keluarga atau kerabat sendiri.
Sebelum adanya aturan tersebut, pembunuh bisa diampuni oleh keluarga korban dan tidak dijerat oleh hukum.
Langkah ini dinilai sebagai langkah positif, mengingat data dari Komisi Hak Asasi Manusia independen Pakistan (HRCP), hampir 1.100 wanita dibunuh di Pakistan sepanjang tahun lalu dengan dalih menjaga kehormatan.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: