Ia adalah Ahmad al-Faqi al-Mahdi. Ia disidang awal pekan ini karena terlibat dalam pengerusakan enam kuil dan sebuah masjid di Timbuktu, Mali pada tahun 2012.
Jaksa menyebut bahwa ia merupakan anggota dari kelompok militan Ansar Dine, sebuah kelompok militan yang menduduki kota yang memiliki situs warisan dunia itu selama berbulan-bulan.
Kelompok militan tersebut menganggap kuil sebagai berhala sehingga harus dihancurkan.
Sidang kasus penghancuran situs warisan budaya oleh militan itu merupakan yang pertama kali digelar di Den Haag. Itu juga merupakan kali pertama militan disidang.
Al-Mahdi diserahkan ke ICC oleh Pemerintah Niger setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapannya.
Di pengadilan, sembilan orang akan memberikan pengakuan sebagai korban.
Kelompok hak asasi manusia mengatakan kehadiran mereka sangat signifikan dalam menunjukkan bagaimana kehancuran warisan budaya bukan hanya merugikan bangunan tapi juga tatanan sosial, budaya dan bersejarah masyarakat.
[mel]
BERITA TERKAIT: