Pertama Kali,Anggota Kelompok Militan Diadili Di Pengadilan Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 22 Agustus 2016, 13:51 WIB
Pertama Kali,Anggota Kelompok Militan Diadili Di Pengadilan Internasional
Ahmad al-Faqi al-Mahdi/BBC
Kecil Besar
rmol news logo Seorang anggota kelompok militan disidang di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkenal dengan perusakan situs warisan budaya.

Ia adalah Ahmad al-Faqi al-Mahdi. Ia disidang awal pekan ini karena terlibat dalam pengerusakan enam kuil dan sebuah masjid di Timbuktu, Mali pada tahun 2012.

Jaksa menyebut bahwa ia merupakan anggota dari kelompok militan Ansar Dine, sebuah kelompok militan yang menduduki kota yang memiliki situs warisan dunia itu selama berbulan-bulan.

Kelompok militan tersebut menganggap kuil sebagai berhala sehingga harus dihancurkan.

Sidang kasus penghancuran situs warisan budaya oleh militan itu merupakan yang pertama kali digelar di Den Haag. Itu juga merupakan kali pertama militan disidang.

Al-Mahdi diserahkan ke ICC oleh Pemerintah Niger setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapannya.

Di pengadilan, sembilan orang akan memberikan pengakuan sebagai korban.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan kehadiran mereka sangat signifikan dalam menunjukkan bagaimana kehancuran warisan budaya bukan hanya merugikan bangunan tapi juga tatanan sosial, budaya dan bersejarah masyarakat. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA