Angola Setujui Aturan Kontrol Ketat Media

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 19 Agustus 2016, 15:19 WIB
Unjuk rasa menuntut kebebasan berekspresi/The Guardian
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah Angola menyetujui serangkaian undang-undang baru yang akan memberikan kontrol dan regulasi bagi semua media massa.

Kontrol tersebut dilakukan oleh sebuah badan baru yang dijalankan oleh pemerintah berkuasa. Badan itu diberinama Badan Regulasi Angola untuk Komunikasi Sosial (ECRA).

ECRA memiliki kekuasaan luas menegakkan kepatuhan terhadap etika jurnalistik profesional dan standar serta memverifikasi kepatuhan operator radio dan televisi.

Badan tersebut juga akan menentukan apakah seorang wartawan yang memenuhi syarat untuk akreditasi pers atau tidak.

Lebih lanjut Presiden Angola José Eduardo dos Santos juga memperingatkan bahwa ia berencana untuk menindak media sosial pada bulan Desemer mendatang.

"Jaringan sosial tidak boleh digunakan untuk melanggar hak-hak orang lain, mempermalukan, fitnah atau menyampaikan konten merendahkan atau moral ofensif," kata José yang telah memerintah Angola sejak tahun 1979 itu.

Karena itulah, sambungnya, negara harus mengadopsi sesegera mungkin undang-undang yang memadai untuk mengatur media sosial yang tidak dapat diterima.

Kritikus rezim ternama Rafael Marques de Morais menyebut bahwa aturan tersebut dikeluarkan karena beberapa waktu terakhir muncul serangkaian artikel tentang presiden. Aturan baru tersebut dinilai tak lain sebagai upaya untuk mengontrol dan menyensor setiap upaya aktivis politik yang menggunakan media sosial dan internet untuk menyebarkan isu soal korupsi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan di kalangan pemerintah. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA