Obama Perintahkan Sederet Sanksi Baru Bagi Korea Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 17 Maret 2016, 14:57 WIB
Obama Perintahkan Sederet Sanksi Baru Bagi Korea Utara
obama/net
Kecil Besar
rmol news logo Presiden Amerika Serikat Barack Obama mengeluarkan perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi baru terhadap Korea Utara.

Sanksi tersebut mencakup pembekuan properti milik pemerintah Korea Utara di Amerika Serikat serta pelarangan ekspor atau investasi ke Korea utara.

Presiden AS Barack Obama telah mengeluarkan perintah eksekutif menjatuhkan sanksi baru terhadap Korea Utara, setelah yang "terlarang" nuklir tes dan satelit peluncuran.

Bukan hanya itu, Obama juga memperluas daftar hitam (blacklist) dan memasukkan pihak-pihak, baik individu maupun organisasi, termasuk warga non-Amerika yang dinilai berurusan dengan Korea Utara.

Perintah itu diambil menyusul uji coba bom hidrogen yang dilakukan oleh Korea utara pada 6 Januari lalu dan peluncuran satelit observasi bumi pada 7 Februari. Perintah sanksi ini berbeda dari sanksi terbaru yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan PBB baru-baru ini terkait masalah yang sama, di mana Amerika Serikat menjadi salah satu inisiatornya.

"Amerika Serikat dan komunitas global tidak akan mentolerir kegiatan nuklir dan rudal balistik terlarang Korea Utara dan kami akan terus membebankan biaya pada Korea Utara sampai memenuhi kewajiban internasional," kata juru bicara Gedung Putih John Earnest seperti dimuat BBC (Kamis, 17/3).

Obama sendiri, jelas Earnest, menekankan bahwa sanksi tidak menargetkan warga Korea Utara, melainkan kepemimpinan negara tersebut.

Tidak diketahui dengan pasti berapa banyak properti yang dimiliki Korea utara di Amerika Serikat. Selain itu, perdagangan antara kedua negara pun tidak memiliki porsi yang banyak. Namun demikian, perluasan daftar hitam bisa dinilai sebagai tekanan yang lebih besar. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA