Pekerja Anak Menurun Lebih Dari 60 Persen, India Rencakan Ubah UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 15 Maret 2016, 14:41 WIB
Pekerja Anak Menurun Lebih Dari 60 Persen, India Rencakan Ubah UU
ilustrasi/net
Kecil Besar
rmol news logo Jumlah pekerja anak berusia 14 tahun ke bawah di India mengalami penurunan terhitung pada tahun 2011 lalu.

Menurut keterangan dari Menteri Tenaga Kerja India Bandaru Dattatreya di hadapan parlemen pada awal pekan ini, jumlah pekerja anak di rentang usia tersebut turun menjadi 4,5 juta pada tahun 2011 dari 12,6 juta pada dekade sebelumnya.

Data itu dipaparkan sebagai bagian dari upaya untuk mendesak anggota parlemen untuk menyetujui rencana perubahan undang-undang untuk memperkuat penanganan masalah tersebut.

Pemerintah India sendiri saat ini berupaya mengubah undang-undangan larangan pekerja anak dan meminta parlemen untuk mendukung hal tersebut.

Dattatreya sendiri mengutip data tersebut dari sensus India tahun 2011. Angka tersebut menunjukkan jumlah pekerja anak yang turun 64 persen selama 10 tahun.

Sementara itu, masih terkait dengan pekerja anak di India, menurut data yang dirilis oleh International Labor Organization pada Februari 2015 lalu menunjukkan bahwa pekerja anak India yang berusia antara 5 hingga 17 tahun mencapau 5,7 juta.

Lebih dari setengah dari pekerja anak tersebut bekerja di bidang pertanian seperti perkebunan kapas, tebu, dan padi di mana mereka kerap terpapar oleh pestisida serta cedera akibat penggunaan alat berat dan alat tajam.

Selain pertanian, bidang lain yang biasa mempekerjakan anak di India adalah bidang manufaktur ataupun jasa.

Karena itulah pemerintah India berencana untuk mengubah undang-undang yang ada saat ini. Jika disahkan, perubahan undang-undang akan melarang pekerja anak di bawah 14 tahun untuk bekerja di semua sektor,

Perubahan undang-undang juga akan meningkatkan hukuman pada pihak-pihak yang mempekerjakan anak-anak dengan menggandakan kurungan penjara serta denda. [mel]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA