Bantahannya itu disampaikan di depan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang digelar di Den Haag hari ini (Kamis, 28/1).
Tuduhan tersebut terkait dengan konflik sipil yang terjadi di Pantai Gading pasca kekalahan Gbagbo pada pemilu tahun 2010 lalu.
Ia merupakan mantan kepala negara pertama di dunia yang diadili di depan ICC. Gbagbo diadili bersama dengan mantan pemimpin milisi Charles Ble Goude. Keduanya menyangkal telah melakukan pembunuhan, pemerkosaan, percobaan pembunuhan dan penganiayaan.
Gbagbo diketahui memicu krisis di Pantai Gading setelah ia menolak mundur menyusul kekalahannya dalam pemilihan umum presiden tahun 2010 lalu.
Akibatnya terjadi sejumlah bentrokan berdarah selama lima bulan antara tahun 2010 dan 2011. Selama periode itu ada sekitar 3.000 orang tewas.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: