Pria bermarga Lee itu merupakan wartawan berusia 73 tahun. Ia menjadi follower akun resmi Twitter pemerintah Korea Utara @uriminzok.
Kejaksaan Seoul sebelumnya menjerat Lee dengan hukuman selama satu tahun penjara karena disebut mendukung Korea Utara dengan mendistribusikan kicauan di akun tersebut sebagai bahan berita bagi media di mana ia bekerja.
Namun pengadilan tinggi Korea Selatan pada Kamis (21/1) menyatakan bebas bagi Lee dengan alasan bahwa membaca postingan di sosial media Pyongyang tidaklah melanggar undang-undang keamanan Korea Selatan.
Korea Selatan diketahui sejak tahun 1948 lalu memberlakukan Undang-undang keamanan untuk melindungi warga negaranya yang masih muda dari infiltrasi oleh Korea Utara.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: