Begitu temuan hasil survei yang dilakukan oleh pemerintah negeri kanguru seperti dimuat
BBC (Rabu, 22/7). Survei itu dilakukan di tengah tindakan keras pemerintah Australua terhadap kasus pelanggaran hak cipta.
Survei itu sendiri dilakukan antara bulan Maret dan Mei tahun ini. Survei ditujukkan untuk mencari tahu tingkat pelanggaran hak cipta secara online dengan berbagai jenis konten.
Dalam survei yang melibatkan 2.630 warga Australia itu ditemukan bahwa setidaknya 43 persen konsumen online Australia telah melakukan pelanggaran hak cipta. Sebagian besar mengaku kerap mengunduh film secara ilegal.
Departemen komunikasi dalam sebuah pernyataan menyebut akan memerangi pelanggaran secara online dengan cara menciptakan konten dengan harga yang terjangkau bagi konsumen.
Hal tersebut diamini oleh pihak industri komunikasi Australia.
"Sangat menarik bahwa hampir tiga perempat dari para pengguna internet yang mengkonsumsi konten ilegal juga mengakses konten secara hukum," kata Communications Alliance Chief Executive Officer John Stanton.
[mel]
BERITA TERKAIT: