Begitu aturan baru yang dimuat dalam undang-undang yang diperkenalkan oleh pemerintah ke parlemen Australia pada hari ini (Rabu, 24/6).
Seperti dimuat
Reuters, undang-undang itu dibuat pasca adanya kasus di mana ibu mertua di Australia memohon kepada pemerintah agar anak perempuan dan cucunya diijinkan kembali ke Australia setelah sang suami yang ikut bergabung dengan kelompok militan ISIS tewas di Irak.
Di bawah undang-undang baru yang diusulkan itu, warga Australia yang memperjuangkan organisasi teroris di luar negeri akan otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.
Undang-undang tersebut juga dapat digunakan secara retrospektif pada orang-orang yang sudah di penjara atas kasus pelanggaran terorisme.
Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan bahwa anak-anak dari ekstrimis pun akan diperlakukan dengan cara yang sama seperti bagaimana penanganan keluarga penjahat.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: