Kedua warga Korea Selatan itu yakni Kim Kuk Gi dan Choe Chun Gil dituding sebagai mata-mata untuk Badan Intelijen Nasional Korea Selatan (NIS) dari kota perbatasan Dandong. Keduanya ditangkap pada Maret lalu.
Menurut keterangan kantor berita Korea Utara
KCNA seperti dikutip
Channel News Asia, keduanya dihukum atas persekongkolan dalam upaya menggulingkan negara, spionase, masuk secara ilegal, dan bekerja di bawah kendali Amerika Serikat dan Korea Selatan.
"Kejahatan dari mata-mata badan intelijen boneka membuktikan bahwa Amerika Serikat dan boneka Selatan adalah dalang teror politik dan gembong tipu daya dan menunjukkan apa nasib sengsara menanti mereka yang bersekongkol dengan mereka," kata putusan pengadilan.
Pihak NIS dalam keterangannya membantah tuduhan tersebut dan menilai tuduhan semacam itu tidak berdasar.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: