Oposisi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Rwanda untuk memblokir setiap langkah terkait rencana yang memungkinkan Presiden Paul Kagame untuk maju ke masa jabatannya yang ketiga.
"Partai Hijau Demokrat dari Rwanda menuntut agar Mahkamah Agung meminta parlemen Rwanda agar tidak mengubah Pasal 101 konstitusi (terkait dengan masa jabatan)," kata keterangan partai dalam sebuah pernyataan seperti dimuat
Reuters (Jumat, 5/6).
Perlu diketahui, masa jabatan Kagame sebagai orang nomor satu di Rwanda itu akan berakhir untuk periode keduanya pada tahun 2017 mendatang.
Ia terpilih dalam pemilu tahun 2003 dan tahun 2010 lalu. Periode jabatan presiden di Rwanda sendiri adalah tujuh tahun.
Kageme dilihat sebagai sosok yang paling kuat sejak pemberontak menduduki ibukota pada tahun 1994 untuk mengakhiri genosida yang menewaskan setidaknya 800 ribu orang. Sebagian besar di antara mereka merupakan minoritas Tutsi.
Sebelumnya, sejumlah politisi dan pemohon lainnya telah menyerukan perubahan agar pencabutan batas jangka waktu kepemimpinan selama dua periode dihapuskan.
Kagame sempat menentang pencabutan batas jangka waktu kepemimpinan dua periode itu. Namun kemudian di sisi lain ia juga menyebut bahwa jika ia akan tetap melanjutkan masa kepemimpinan untuk ketiga kalinya bila masyarakat menginginkan hal tersebut.
[mel]
BERITA TERKAIT: