Begitu putusan yang dibuat oleh Pengadilan Nairobi Kenya pada Aga Khan University Hospital seperti diberitakan
BBC (Kamis, 28/5). Pengadilan menyebut bahwa rumah sakit tersebut telah lalai dalam menangani pasiennya.
Menurut keterangan wanita yang mengadukan hal itu ke pengadilan, ia hamil setelah setahun sebelumnya menjalani prosedur kontrasepsi di rumah sakit tersebut. Padahal pihak rumah sakit menyatakan bahwa kontrasepsi itu bisa mencegah kehamilannya selama tiga tahun ke depan.
Wanita itu mengaku, ia menjalani prosedur kontrasepsi untuk mencegah kehamilan karena ia dan suaminya telah memiliki dua orang anak dan tidak menginginkan anak lagi.
Namun kehamilan yang tidak terencana itu membuat dirinya mengalami tekanan secara emosional, ketegangan finansial, dan masalah perkawainan. Pasalnya sang suami mengira bahwa ia berbohong soal kontrasepsi.
Pengadilan Kenya pun memutuskan agar pihakl rumah sakit membayar 500 ribu dolar AS atas kelalaian dan 43 ribu dolar untuk membesarkan sang anak.
[mel]
BERITA TERKAIT: