Pria muda berusia 21 tahun yang ditangkap itu adalah Joo Won-moon. Ia memegang
green card Amerika Serikat, dan tinggal di New Jersey serta dilaporkan sedang kuliah di New York University.
Kantor Berita Korea Utara
KCNA melaporkan Joo memasuki wilayah Korea Utara tanpa izin dengan menyeberangi Sungai Yalu yang memisahkan Korea Utara dengan China.
Joo ditahan pada tanggal 22 April, dan mengakuo bahwa tindakannya melanggar hukum dan merupakan pelanggaran serius.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan di Seoul dalam keterangan yang dikutip
CNN mengatakan, Joo ditahan di Pyongyang. Namun Kementerian Unifikasi mengaku masih bekerja keras mengumpulkan semua informasi yang akurat mengenai kejadian ini.
"Saat ini kami tidak bisa mengumumkan detil lebih banyak dengan pertimbangan keamanan Joo dan keluarganya," ujar Kementerian Unifikasi.
[dem]
BERITA TERKAIT: