Reuters mengabarkan, dalam sidang yang digelar hari ini (Jumat, 27/2), wanita berusa 44 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah dalam 18 dari 20 sangkaan terkait penyiksaan terhadap Erwiana. Di antara tuduhan yang terbukti adalah pelecehan, intimidasi serta tindak kekerasan yang menyebabkan luka berat pada Eriana.
Selain dibui, Wan-tung juga didenda sebesar 15 ribu dolar Hong Kong atas ulahnya tersebut.
Namun demikian, Wan-tung tetap tidak mengaku bersalah atas 20 tuduhan itu. Satu-satunya hal yang ia akui adalah bahwa ia tidak membeli suransi bagi pembantunya.
Kasus Erwiana itu diketahui menarik perhatian publik, baik di Hong Kong, Indonesia, maupun masyarakat internasional. Kasus Erwiana itu pun telah memicu seruan agar Hong Kong merevisi kebijakannya tentan buruh migran.
Diketahui, Erwiana yang tiba di Hong Kong tahun 2013 lalu kembali ke Indonesia pada Januari 2014. Ia mengadukan kondisinya yang mengalami luka bakar akibat disiram air mendidih dan luka lainnya.
Di Hong Kong sendiri ada sekitar 330 ribu pembantu rumah tangga asing, sebagian besar dari mereka berasal dari Filipina dan Indonesia.
[mel]
BERITA TERKAIT: