Thailand Larang Komersialisasi Ibu Pengganti Bagi Orang Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 20 Februari 2015, 16:52 WIB
Thailand Larang Komersialisasi Ibu Pengganti Bagi Orang Asing
ilustrasi/net
rmol news logo Thailand meluncurkan aturan yang melarang orang asing untuk membayar wanita Thailand sebagai pasangan pengganti atau dikenal dengan sebutan surrogacy. Aturan itu juga melarang penggunaan agen atau promosi apapun mengenai wanita yang bersedia menjadi pasangan atau ibu pengganti.

Aturan itu dibuat setelah ditemukannya sejumlah kasus besar pada tahun lalu. Kasus pertama terjadi ketika ditemukan adanya wanita Thailand yang ditinggal oleh pria Australia setelah melahirkan. Wanita itu melahirkan dua orang anak kembar. Satu diantaranya mengidap keterbelakangan mental atau down syndrome. Namun sang pria Australia membawa pergi anak yang normal dan meninggalkan wanita Thailand serta anaknya yang keterbelakangan mental itu.

Selain itu ditemukan juga kasus di mana seorang pria Jepang telah menjadi ayah kandung dari belasan anak di Thailand.

Perlu diketahui, surrogacy komersial dilarang oleh badan kedokteran Thailand pada tahun 1997 lalu. Namun pada praktiknya, hal semacam itu masih terjadi dan semakin booming serta menarik minat warga asing.

Menurut keterangan seorang anggota parlemen Thailand, Wanlop Tangkananurak, aturan tersebut sebenarnya telah masuk pembahasan parlemen sejak November tahun lalu. Aturan itu sendiri dibuat dengan tujuan untuk mencegah Thailand menjadi "rahim dunia".

Di dalam aturan disebutkan bahwa para pelanggarnya akan dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Namun demikian, seperti dimuat BBC (Jumat, 20/2), tidak semua praktik surrogacy dilarang. Pasangan dengan setidaknya satu pasangan Thailand akan diizinkan untuk menggunakan ibu pengganti dan mereka tidak membayar untuk layanan ini. Selain itu, ibu pengganti haruslah telah berusia di atas 25 tahun. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA