Putusan pengadilan itu dinilai dapat secara efektif mencegah gerakan Islam yang dilarang secara resmi untuk berpartisipasi dalam pemilihan legislatif yang diperkirakan digelar akhir tahun ini.
Pemerintah Mesir sendiri pada Desember tahun lalu telah menyatakan bahwa Ikhwanul Muslimin merupakan kelompok teroris. Hal itu menyusul gelombang kekerasan yang diduga didalangi kelompok itu selama penggulingan Presiden Mohammed Morsi Juli tahun lalu.
Dikabarkan
BBC, kelompok Ikhwanul Muslimin sendiri telah membantah tuduhan-tuduhan tersebut.
Terpilihnya kepala militer sebagai Presiden Mesir Mei lalu, Abdul Fattah al-Sisi semakin mempertegas penghapusan kelompok itu.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: