Turki Hukum Seumur Hidup Dua Mantan Jenderal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 19 Juni 2014, 13:52 WIB
Turki Hukum Seumur Hidup Dua Mantan Jenderal
net
rmol news logo Dua mantan pemimpin militer yang terlibat dalam kudeta tahun 1980 lalu dijerat hukuman seumur hidup oleh pengadilan Turki pada Rabu, (18/6).

Kedua mantan jenderal yang bernama Kenan Evren berusia 97 tahun dan Tahsin Sahinkaya berusia 89 tahun itu tidak hadir di persidangan karena sakit.

Evren Dan Sahinkaya dihukum atas kejahatan terhadap negara melalui intervensi militer dan kudeta.

Klausul konstitusional yang memberikan kekebalan bagi penuntutan jenderal telah dibatalakn setelah referendum tahun 2010 lalu sebagai bagian dari upaya Perdana Menteri Erdogan untuk mengendalikan kekuatan tentara.

Sejak saat itu pemimpin militer yang pernah terlibat kejahatan di masa lalu diproses hukum.

Evren yang juga pernah menjabat sebagai presiden Turki ke tujuh, seperti dikabarkan BBC, pernah mengutarakan penyeselannya atas kudeta yang dilakukan dan menyebabkan gelombang eksekusi, penyiksaan, bahkan penculikan.

Ia tidak membantah kudeta yang pernah dilakukannya. Namun ia berdalih hal tersebut dilakukan untuk  menyelamatkan negara dari sistem anarki. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US