Kedua mantan jenderal yang bernama Kenan Evren berusia 97 tahun dan Tahsin Sahinkaya berusia 89 tahun itu tidak hadir di persidangan karena sakit.
Evren Dan Sahinkaya dihukum atas kejahatan terhadap negara melalui intervensi militer dan kudeta.
Klausul konstitusional yang memberikan kekebalan bagi penuntutan jenderal telah dibatalakn setelah referendum tahun 2010 lalu sebagai bagian dari upaya Perdana Menteri Erdogan untuk mengendalikan kekuatan tentara.
Sejak saat itu pemimpin militer yang pernah terlibat kejahatan di masa lalu diproses hukum.
Evren yang juga pernah menjabat sebagai presiden Turki ke tujuh, seperti dikabarkan
BBC, pernah mengutarakan penyeselannya atas kudeta yang dilakukan dan menyebabkan gelombang eksekusi, penyiksaan, bahkan penculikan.
Ia tidak membantah kudeta yang pernah dilakukannya. Namun ia berdalih hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan negara dari sistem anarki.
[mel]
BERITA TERKAIT: