Palsukan Kematian, Pria Inggris-India ini Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 18 Juni 2014, 17:48 WIB
Palsukan Kematian, Pria Inggris-India ini Ditahan
sanjay kumar/net
rmol news logo Seorang pebisnis India, Sanjay Kumar ditahan setelah memalsukan kematiannya demi memperoleh asuransi.

Uang tersebut digunakannya demi melunasi hutang keluarga.

Pria berusia 45 tahun itu sebelumnya diklaim tewas akibat demam otak. Kematiannya dibuktikan dengan sertifikat tanda kematian palsu dan tanda bukti yang menyatakan bahwa jasadnya telah dikremasi.

Sanjay yang memiliki dua kewarganegaraa, Inggris dan India itu diketahui terbang ke Delhi untuk melakukan perjalanan bisnis pada 3 November 2011 lalu.

Ia kemudian mengirim email kepada istrinya, Anju Kumar bahwa dirinya sakit parah dan dilarikan ke rumah sakit.

Kemudian pada 26 November, Anju menerima email yang memberitahu bahwa Sanjay telah tewas akibat demam otak dan telah dikremasi.

Sang istri kemudian mengklaim uang asuransi atas kematian suaminya tersebut. Ia berhasil mengantongi sekitar 1,155,789 poundsterling.

Namun salah satu perusahaan asuransi mencurigai kematian Sanjay dan melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa Anju mentransfer uang sebesar 1.522 poundterling kepada suaminya melalui Western Union, dua hari setelah Sanjay diklaim meninggal.

Selain itu, dalam penyidikan juga ditemukan Sanjay berada dalam masalah hutang yang serius.

Kumar kemudian kembali ke Inggris dengan identitas palsu untuk kembali berkumpul dengan istrinya.

Seperti dikabarkan Daily Mail (Selasa, 17/6), tak lama setelah kembali ke Inggris ia segera ditahan polisi.

"Ini adalah penipuan yang dilakukan oleh kedua terdakwa yang keduanya memalsukan kematian Sanjay Kumar untuk membuat klaim palsu pada berbagai asuransi jiwa dan kebijakan pensiun," tegas jaksa Jaksa Peter Walsh yang menangani kasus tersebut. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US