Australia: Pengiriman Pencari Suaka ke Papua Nugini Tak Langgar Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 18 Juni 2014, 12:48 WIB
Australia: Pengiriman Pencari Suaka ke Papua Nugini Tak Langgar Konstitusi
ilustrasi/net
rmol news logo Pengadilan Tinggi Australia memutuskan, pengiriman pencari suaka ke lepas pantai Papua Nugini tidak melanggar konstitusi (Rabu, 18/6).

Keputusan itu menolak klaim yang diajukan oleh pengacara bagi pencarian suaka Iran yang menyebut pengiriman pencari suaka ke kamp atau pusat penahanan pencaria suaka di Papua Nugini sebagai tindakan ilegal berdasarkan undang-undang migrasi.

Pengacara bagi pencari suaka Iran sebelumnya menyebut, pencari suaka asal Iran yang datang ke Pulau Christmas Australia Juli tahun lalu telah dipindahkan ke Pusat Penahahanan Pulau Manus.

Pemindahan tersebut oleh pengacara disebut sebagai tindakan ilegal, mengingat kamp penahanan di Papua Nugini itu telah lama memicu krtikik dari kelompok hak asasi manusia karena kondisinya yang tidak layak.

"Ini berati bahwa dia (pencari suaka Iran) harus tetap berada di Papua Nugini dalam kondisi yang mengerikan," kata pengacara Mark Robinson seperti dikutip BBC.

Kebijakan pemindahan tersebut telah diperkenalkan oleh pemerintah Australia pada tahun 2012 lalu. Kebijakan itu didukung oleh kedua partai politik utama Australia.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi itu.

"Kami belum melihat adanya orang yang berhasil menyelundup ke Australia dalam hampir enam bulan terakhir dan jelas saya senang kebijakan tersebut telah dikerahkan," kata Abbott.

"Ini adalah tekad pemerintahan untuk menghentikan kapal sehingga kami bisa menerapkan kebijakan di lokasi," tandasnya. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US