Jepang Beri Bebas Visa Terbatas bagi WNI Pemegang E-Passport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 17 Juni 2014, 17:37 WIB
rmol news logo Pemerintah Jepang akhirnya memberikan kesempatan kepada WNI masuk ke negeri sakura itu tanpa visa selama 15 hari.

Pengumuman bebas visa untuk kunjungan maksimum selama 15 hari ini disampaikan pemerintah Jepang di Tokyo pada hari ini, Selasa (17/6) dan diterima redaksi dari KBRI di Tokyo.

Kebijakan bebas visa terbatas itu hanya berlaku untuk pemegang paspor yang memiliki IC/chip sehingga dapat dibaca oleh sistem komputer keimigrasian Jepang untuk otentifikasi identitas pengguna. Paspor itu sebelumnya harus didaftarkan ke Kedubes Jepang atau Konjen Jepang yang ada di Indonesia.

“Dalam pertemuan resmi dengan PM Abe sekitar dua bulan yang lalu, saya memang meyampaikan permohonan bebas visa itu. Hal yang sama juga disampaikan ke Sekjen Liga Parlemen Jepang-Indonesia,” ujarDubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra.

“Alhamdulillah pemerintah Jepang telah mengambil langkah kongkrit tentang hal itu. Apalagi, mereka mengeluarkan kebijakan itu tanpa tuntutan timbal-balik (reciprocal) kepada pemerintah Indonesia. Walapun, mungkin ideal jika kita melakukan hal yang sama terhadap mereka,” lanjut Dubes Yusron.

Dia mengatakan, tanggal resmi pemberlakukan bebas visa di atas memang masih ditunggu. Tapi dengan adanya pengumuman resmi tadi, hal ini mengisyaratkan bahwa pemberlakuan bebas visa itu sudah semakin dekat. Sumber pemerintah Jepang sendiri menyebutkan, kebijakan ini diharapkan mulai berlaku sebelum tahun 2014 berakhir.

Dalam penjelasannya, pemerintah Jepang menyebutkan bahwa untuk WNI yang masih menggunakan paspor tanpa IC/chip tetap harus memiliki visa untuk berkunjung ke Jepang. Hanya saja, dalam hal ini pemerintah Jepang akan mempermudah persyaratan aplikasi visanya, terutama untuk perjalanan secara berkelompok seperti halnya grup tur yang dikelola oleh biro perjalanan.

Menarik dicatat bahwa kebijakan bebas visa untuk kalangan umum WNI di atas akan diberlakukan pemerintah Jepang mendahului pemberlakukan untuk WNI pemegang paspor dinas atau paspor diplomatik. Untuk paspor dinas atau diplomatik, pembahasannya sedang berlangsung dan diharapkan akan segera dapat diberlakukan juga. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA