Sidang difokuskan pada Kapten kapal Lee Joon-seok dan tiga awak kapal lainnya yang kedapatan melarikan diri terlebih dahulu ketika kapal oleng dan tenggelam.
Mereka dikenai tuduhan pembunuhan akibat kelalaian yang disengaja. Bila terbukti bersalah, maka Lee dan tiga awak kapal lainnya menghadapi ancaman hukuman mati.
Sementara itu, sebelas awak kapal lainnya diadili atas tuduhan yang lebih ringan yakni kelalaian kriminal dan pelanggaran hukum maritim.
Dalam pengadilan tersebut, seperti dikutip
BBC, turut hadir keluarga korban tenggelamnya kapal feri Sewol tersebut.
Diketahui, tenggelamnya kapal feri Sewol menelan korban jiwa sebanyak 292 yang sebagian besar merupakan pelajar yang tengah berdarmawisata.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: