TENGGELAMNYA KAPAL FERI SEWOL

Kapten Lee dan 14 Awak Kapal Jalani Persidangan Perdana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 10 Juni 2014, 14:21 WIB
Kapten Lee dan 14 Awak Kapal Jalani Persidangan Perdana
Kapten Lee Joon-seok/net
rmol news logo Sebanyak 15 awak kapal feri Sewol yang tenggelam pada pertengahan April lalu menjalani persidangan hari ini (Selasa, 10/6).

Sidang difokuskan pada Kapten kapal Lee Joon-seok dan tiga awak kapal lainnya yang kedapatan melarikan diri terlebih dahulu ketika kapal oleng dan tenggelam.

Mereka dikenai tuduhan pembunuhan akibat kelalaian yang disengaja. Bila terbukti bersalah, maka Lee dan tiga awak kapal lainnya menghadapi ancaman hukuman mati.

Sementara itu, sebelas awak kapal lainnya diadili atas tuduhan yang lebih ringan yakni kelalaian kriminal dan pelanggaran hukum maritim.

Dalam pengadilan tersebut, seperti dikutip BBC, turut hadir keluarga korban tenggelamnya kapal feri Sewol tersebut.

Diketahui, tenggelamnya kapal feri Sewol menelan korban jiwa sebanyak 292 yang sebagian besar merupakan pelajar yang tengah berdarmawisata. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA