Demikian disampaikan anggota BPK Ali Masykur Musa dalam Konferensi Pers Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2012 atas Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) 2010-2012 di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (10/4).
Pernyataan Ali itu terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap transaksi impor tahun 2010 sampai dengan 2012 di wilayah Pabean Tanjung Priok dan 14.632 dokumen pemberitaan impor barang (PIB).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, terdapat sejumlah perusahaan importir daging sapi yang terindikasi tidak sesuai aturan antara lain dengan memalsukan surat-surat, mengubah nilai transaksi impor untuk dapat membayar bea masuk lebih rendah, dan melakukan impor tanpa prosedur karantina.
Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT. Impexindo Pratama pada 2010 mengimpor daging sapi sebanyak 880,50 ton, diindikasikan tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP), serta diduga memalsukan 40 dokumen "invoice" atau kuitansi pembelian dari pemasok. Selain itu PT. Karunia Segar Utama (KSU) diduga memalsukan lima surat persetujuan impor (PI) daging sapi.
Di sisi lain, PT. Karunia Segar Utama (KSU) dan PT. Bumi Maestro Ayu (BMA) diduga mengubah nilai transaksi impor untuk mendapat bea masuk rendah dan sebanyak 21 perusahaan yang melakukan impor daging sapi sebanyak 22,82 ribu ton tanpa melalui prosedur karantina.
Khusus untuk importir yang tidak melalui prosedur karantina, Ali mengatakan hal tersebut selain mengakibatkan kesehatan dan kebersihan daging diragukan juga mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,362 miliar.
"Para importir yang diindikasikan tidak melalui prosedur karantina di antaranya CV. Sumber Laut Perkasa, PT. Bumi Maestro Ayu, PT. Karunia Segar Utama, PT Impexindo Pratama dan PT. Indo Guna Utama," paparnya.
BPK juga merekomendasikan seluruh tindak pidana yang terbukti dilakukan perusahaan tersebut agar diproses secara hukum yang berlaku. Sedangkan terkait adanya kemungkinan kartel, menurut Ali, hal itu menjadi kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menindaklanjutinya.
[ant/wid]
BACA JUGA: