Rancangan UUD Baru Langgar Kebebasan Universal Warga Mesir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 02 Desember 2012, 14:20 WIB
Rancangan UUD Baru Langgar Kebebasan Universal Warga Mesir
Mohamed Mursi/ist
rmol news logo Presiden Mohamed Mursi mengumumkan bahwa negerinya sudah siap menggelar referendum untuk memutuskan apakah akan menerima atau menolak rancangan UUD baru pada 15 Desember nanti.

Presiden yang disokong oleh Ikhwanul Muslimin ini menyampaikan hal tersebut di depan sidang Dewan Wakil Rakyat yang didominasi kelompok Islamis, yang sepekan sebelumnya menyetujui rancangan konstitusi tersebut. Demikian seperti diberitakan BBC (Minggu, 2/12)

Sementara itu, tokoh oposisi Mesir Mohamed el Baradei menyebut isi rancangan UUD baru tersebut telah membunuh nilai-nilai universal kehidupan di Mesir.

"Mursi menginginkan referendum (untuk) sebuah rancangan UUD yang melanggar kebebasan dasar dan melawan nilai-nilai universal. Perjuangan kita akan berlanjut," tulis tokoh oposisi Mohamed el Baradei, dalam kicauannya di jejaring sosial, Twitter Sabtu (1/12).

Jika rancangan ini disepakati, maka seluruh isi deklarasi konstitusi Mesir akan berubah termasuk Dekrit yang diteken Presiden Mursi pada 22 November lalu, sementara parlemen baru juga harus dibentuk melalui pemilu dalam tempo 60 hari.

Termasuk diantara perubahan mendasarnya nanti adalah pembatasan masa jabatan presiden hingga dua kali selama masing-masing empat tahun. Perubahan lain adalah penataan militer yang akan dilakukan oleh seorang warga sipil.

Rancangan itu juga berisi satu ayat menyebut "prinsip Syariah" atau hukum Islam, sebagai sumber utama legislasi.

Baik rancangan UUD ini maupun Dekrit yang ditandatangani Presiden Mursi, keduanya memberi kewenangan besar pada kediktatoran presiden sehingga memicu gelombang demonstrasi diseantero negeri melawan presiden yang kemudian diikuti aksi demonstrasi balasan mendukung presiden.[ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA