Sebelumnya, pria berkebangsaan AS itu divonis 22 tahun penjara dalam tuduhan perdagangan narkoba dan pencucian uang. Puracal telah menjalani hukuman mulai tahun lalu di penjara Nikaragua.
Putusan bebas itu disampaikan dalam sebuah persidangan yang dilakukan Rabu (13/9) lalu dengan alasan menemukan bukti yang meringankan tuduhan keterlibatan Puracal.
Puracal (35), sejak 2002 tinggal di Nikaragua dan bekerja sebagai korps relawan perdamaian Nikaragua. Tapi kemudian ia dicurigai terlibat pembelian beberapa properti dalam jumlah besar dengan menggunakan uang dari sumber yang tidak jelas.
Setelah pejabat AS dan PBB menekan agar penahanan kesewenang-wenangan terhadap Puracal dihentikan, pengadilan segera membuka sidang banding terhadap kasus ini.
Dalam keputusannya, hakim memerintahkan pembebasan Puracal dan menyatakannya tak terbukti terlibat perdagangan narkoba dan tindak pencucian uang.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: