DPR Luncurkan Perangkat Bantu Daring Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Senin, 01 April 2019, 17:16 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah)/Net
. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus membuat gebrakan baru guna memperkuat tradisi intelektual DPR sebagai pusat ilmu pengetahuan tentang keparlemenan.
Bekerjasama dengan ASEAN Parlimentarians for Human Right (APHR) dan National Democratic Instituite (NDI), Ketua DPR Bambang Soesatyo meluncurkan perangkat bantu daring (online toolkit) tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang bisa diakses di situs www.forb-asia.org. Website tersebut juga akan ditautkan dalam situs resmi DPR di www.dpr.go.id.
"Dalam website tersebut terdapat berbagai materi yang berhubungan dengan hak asasi manusia. Khususnya yang berhubungan dengan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Setiap anggota DPR dapat memanfaatkan perangkat bantu daring tersebut untuk membagikan berbagai pengalaman mereka tentang Indonesia. Meskipun majemuk dan plural dari sisi agama dan keyakinan, tapi rakyat Indonesia bisa hidup berdampingan secara damai dan harmonis," ujar Bamsoet saat meluncurkan perangkat bantu daring KBB, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/4).
Hadir dalam acara tersebut antara lain Anggota DPR Fraksi Partai PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota DPR Fraksi PPP Lena Maryana Mukti dan Coordinator Southeast Asian Parliamentary Working Group on Freedom of Religion and Belief Desi Hanara.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan, semangat DPR mengkampanyekan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sejalan dengan semangat bangsa Indonesia dalam melindungi dan menjamin kebebasan rakyatnya dalam memeluk agama dan beribadat sesuai ajaran agama yang diyakininya. Sebagaimana telah ditegaskan dalam konstitusi negara, Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan mereka masing-masing.
"Jaminan konstitusi tersebut diperkuat lagi dengan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 175 KUHP, UU 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, maupun UU 40/2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ini menunjukan, dari segi legal konstitusional, negara telah hadir mengayomi seluruh rakyat Indonesia untuk beragama dan berkeyakinan sesuai kepercayaan yang dianutnya," jelas Bamsoet.
Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini menambahkan, selain dimanfaatkan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, perangkat bantu daring tersebut juga bisa memberikan informasi sekaligus memperkuat jaringan setiap anggota DPR. Sehingga antar anggota parlemen, khususnya dari kawasan Asia Tenggara, bisa saling membagikan pengalaman keberhasilan (best practise) di tingkat regional maupun internasional.
"Sejak dahulu penganut agama dan aliran kepercayaan di Indonesia bisa hidup damai berdampingan. Menjadikan Indonesia sebagai contoh bagi negara dunia betapa perbedaan agama dan keyakinan justru menguatkan pondasi kebangsaan. Bukan malah menjadi sumber pemicu perpecahan," papar Bamsoet.
Berdasarkan Penetapan Presiden 1/1965 dan UU 5/1969, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, negara mengakui enam agama yang dianut oleh bangsa Indonesia, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Bahkan pada November 2017, Mahkamah Konstitusi telah mengakui keberadaan penganut aliran kepercayaan.
"Indonesia punya Pancasila yang mengayomi semua suku, agama, ras maupun golongan. Dalam kurun waktu lima tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo, hampir tidak ada gesekan antar pemeluk agama yang mengarah kepada disintegrasi bangsa. Memang harus diakui masih ada beberapa insiden yang ditemukan di masyarakat lantaran adanya miskomunikasi dan kesalahpahaman. Namun dengan dialog yang terbuka, semua bisa dikembalikan kepada semangat kebangsaan," pungkas Bamsoet.