Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

BK DPR Terima Kunjungan Delegasi Partai Buruh Australia

Laporan: Dede Zaki Mubarok | Selasa, 26 Maret 2019, 08:22 WIB
BK DPR Terima Kunjungan Delegasi Partai Buruh Australia

Badan Keahlian DPR bersama penasehat dan tenaga ahli Partai Buruh Australia/Net

Badan Keahlian DPR menerima kunjungan penasehat dan tenaga ahli Partai Buruh Autralia, Senin (25/3).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Penelitian BK DPR Indra Pahlevi yang mewakili Sekretariat Jenderal menjelaskan peran BK DPR sebagai supporting sytem pimpinan dan anggota DPR.

Sebagai supporting system dewan, kata Indra, BK DPR memiliki lima unit kerja yang memiliki fokus berbeda, yakni Pusat Penelitian, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN), Pusat Kajian Anggaran, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, dan Pusat Perancangan Undang-Undang.

"Supporting system di DPR merupakan badan yang independen, kami melayani semua anggota DPR dari berbagai partai. Tugas yang dilakukan secara umum adalah menyiapkan tugas keahlian, baik kelembagaan maupun individu dari anggota. Kami juga ikut memformulasi kebijakan  penyusunan undang-undang dan anggaran DPR," papar Indra kepada delegasi Partai Buruh Australia di DPR, Senayan, Jakarta.

Ia juga menjelaskan tahapan penyusunan UU.

Pertama, perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Prolegnas yang  merupakan skala prioritas program pembentukan UU.

Kedua, rancangan peraturan perundang-undangan dapat berasal dari eksekutif atau legislatif.

"Kalau ada usul inisiatif dari DPR, Badan Keahlian bertugas untuk menyiapkan naskah akademik yang melibatkan Komisi ataupun Badan Legislasi," imbuhnya.

Ketiga, pembahasan dan pengesahan RUU terdiri dari dua tingkat pembahasan. Pembahasan tingkat I dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif. Kemudian pada tingkat II, RUU yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif disampaikan oleh pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna.

"Penyusunan undang-undang di DPR melibatkan eksekutif yaitu pemerintah. RUU bisa disahkan jika ada kesepakatan antara kedua pihak, yaitu DPR dan pemerintah. Setelah disetujui bersama, RUU dikirmkan ke Presiden untuk mendapatkan pengesahan melalui tanda tangan. Presiden diberi waktu 30 hari untuk melakukan penandatanganan. Jika lewat dari itu dan belum ditandatangani, RUU secara otomatis tetap sah menjadi UU," urainya lebih lanjut.

Sementara dalam pembahasan UU, DPR sangat terbuka menerima masukan dari masyarakat.

"Masyarakat sangat berperan dalam menyampaikan rancangan melalui Baleg atau perseorangan anggota. Mereka juga memiliki hak dalam memberikan masukan saat digelarnya RDPU," jelas Indra.

Delegasi Partai Buruh Australia itu terdiri dari Georgia Philips (Ministerial Adviser to Meegan Fitzharris MLA), Tim Dymond (Organising and Strategic Researcher Officer at Union WA), Alison Byrnes (Adviser to Sharon Bird MP),  Inge Stainlay (Adviser to Justin Eliot MP), dan  Elia Hallaj (Project Officer, Australian Labor International).
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)