RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Menjadi Prioritas
| Kamis, 24 Mei 2018, 14:01 WIB
Andreas Hugo Pareira/Humas DPR

Masalah perlindungan data pribadi mendesak diselesaikan, agar masyarakat bisa tenang.
Anggota Komisi I DPR, Andreas Hugo Pareira menegaskan, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus menjadi prioritas, dikarenakan Indonesia belum memiliki regulasi yang melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Komisi I DPR dengan Menteri Kominfo (Menkominfo) menggelar rapat kerja lanjutan terkait penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemarin (Rabu, 23/6). Rapat ini sekaligus menyelesaikan rapat yang sebelumnya diselenggarakan pada 19 Maret lalu, karena Menkominfo telah mendapatkan hasil investigasi mengenai penyalahgunaan NIK itu.
"Saya mengapresiasi kinerja Pak Menkominfo, karena telah berhasil berangsur-angsur menyelesaikan masalah ini. Sebelumnya ada perbedaan data yang cukup besar antara Kominfo dengan Dukcapil. Setelah ditelusuri, ternyata salah satunya adalah ketika di Dukcapil terdaftar, tapi di sistem registrasi operator gagal tersimpan," jelas Andreas.
Kominfo memiliki data pelanggan kartu SIM sekitar 304 juta, sementara Ditjen Dukcapil memiliki data sebesar 350 juta.
Selama ini, perbedaan selisih angka yang sangat signifikan tersebut dapat dipastikan adalah karena adanya kesalahan yang dilakukan pelanggan dalam melakukan registrasi kartu SIM.
Selain adanya kesalahan tersebut, kegagalan sistem dalam melaksanakan registrasi dinyatakan sebagai permasalahan perbedaan data pelanggan tersebut.
“Kominfo telah memastikan akan melakukan pemblokiran mandiri terhadap nomor-nomor yang diindikasikan diregistrasi secara tidak benar dan tanpa hak. Sementara untuk RUU PDP juga sedang disiapkan dan sedang dalam proses harmonisasi,†imbuh politisi PDI Perjuangan itu.
[wid/***]