Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Badan Pangan Nasional Harus Secepatnya Dibentuk

Laporan: Aldi Gultom | Kamis, 08 Juni 2017, 17:29 WIB
Badan Pangan Nasional Harus Secepatnya Dibentuk

Eka Sastra

Pemerintah mesti segera membentuk Badan Pangan Nasional, sehingga negara dapat hadir dalam menstabilkan harga komoditi pangan strategis.

Kementerian Perdagangan diminta berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan badan terkait lainnya dalam mempercepat pembentukan Badan Pangan Nasional yang mengatur tata niaga dan produksi pangan nasional.
 
"Pembentukan Badan Pangan Nasional diharapkan bisa memberantas praktik kartel di sektor perdagangan, dan ini sudah menjadi amanat undang-undang," kata Anggota Komisi VI DPR, Eka Sastra, dalam keterangan tertulis.
 
Menurutnya, terlepas dari segala kerja keras dan keinginan untuk menstabilkan harga, banyak juga variabel di luar kontrol Kementerian Perdagangan yang turut menentukan pembentukan harga, seperti jumlah produksi, musim, pajak, izin impor dari kementerian lain.
 
Menteri Perdagangan mesti berkoordinasi dengan kementerian lainnya, terutama Kementerian Pertanian, berdasar UU yang ada agar secepatnya membentuk badan pangan nasional.
 
"Tanpa badan ini, kejadian akan  terus seperti sekarang. Banyak variabel yang tidak mungkin terkontrol, mereka menguasai market power, dan market share. Seberapa efektif hukuman dalam terjadinya pembentukan harga? Apakah sanksi-sanksi ini bisa menyelesaikan persoalan harga?” tanya dia.
 
Terkait Bulog, Eka Sastra menginginkan agar tugas Bulog ditingkatkan, yaitu bukan hanya fokus pada beras tapi juga komodoti pangan strategis lainnya. Menurutnya, Bulog telah mengalami pelemahan dari tadinya bisa mengontrol harga bahan pokok kemudian hanya fokus pada beras dan meninggalkan komoditi lain.
 
"Negara harus hadir dalam persoalan ini. Saya menegaskan mungkin sebaiknya kita mengembalikan dan meningkatkan peran Bulog sebagai salah lembaga pengendali harga yang tidak hanya fokus pada beras," katanya.
 
Lagi ia tekankan, badan pangan nasional dibentuk agar ada instrumen yang bisa mengontrol pasar.

"Jangan lagi monopoli, tapi minimal stok ada 30 persen yang kita ukur dengan baik sehingga bisa mengontrol pasar dan tidak lagi kalah dengan kelompok-kelompok usaha besar," pungkasnya. [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)