Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisioner KPAI Mendatang Diharapkan Mampu Warnai Keadilan Untuk Anak

Laporan: Ruslan Tambak | Rabu, 30 November 2016, 07:15 WIB
Komisioner KPAI Mendatang Diharapkan Mampu Warnai Keadilan Untuk Anak

Achmad Mustaqim/Net

. Sebanyak 18 calon komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang akan diajukan ke DPR untuk fit and proper test diharapkan betul-betul mempunyai kapasitas, kredibilitas, pengalaman dan profesionalisme sehingga bisa menjadi lebih baik lagi ke depan. Diharapkan Desember ini DPR bisa merekomendasikan sembilan calon KPAI sebagai pengganti komisioner KPAI yang berakhir tahun ini.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi VIII DPR, Achmad Mustaqim berkaitan akan berakhirnya masa tugas KPAI tahun ini. Dari sembilan calon komisioner masih ada empat sampai lima anggota KPAI periode ini yang memiliki masa bakti kedua.

"Kalau toh ikut lagi bisa diseleksi, track record incumbent tetap jadi bagian penilian sebelum proper test di DPR," terang dia.

Politisi PPP ini juga berharap, KPAI ke depan, mampu menangkap kejadian eksternal bahkan kalau perlu dipertajam, diimbangi right and obligation masing-masing komisioner dalam peran di ruang publik serta penegakan etika internal sehingga tidak terjadi overlap.

"Dengan tiga hal ini, saya yakin ke depan KPAI akan mampu menampilkan wajah baru yang jauh berintegrasi, lebih holistik dan mampu memberi warna dalam penegakan keadilan bagi proses tumbuhkembangnya anak-anak calon generasi bangsa ke depan," terang Mustaqim.

Mencermati kinerja KPAI sekarang ini, ia menilai telah mengerjakan porsi yang luar biasa karena mampu mencoba mengkomunikasi kejadian-kejadian yang sangat ekstrem di lapangan baik kasus JIS dan berbagai kasus trafficking. Peran KPAI dinilai telah memberikan warna yang cukup berbeda bagi penyelematan anak.

Meski demikian Mustaqim mengingatkan, sesuai UU 35/2014 bahwa yang dimaksud anak s/d usia 18 tahun, siapapun harus sadar bahwa generasi muda usianya sampai 18. Akibatnya lupa pada anak-anak SMP yang kisaran usianya 12 tahun bahkan lebih fokus pada anak usia SD dan TK.

"Karena itu, di sinilah Komisi VIII memiliki konsen pada persiapan pergantian masa tugas KPAI yang akan datang," terang legislator dari Dapil Jateng ini. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)