Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Kepala Daerah Diminta Efektifkan Potensi Zakat

Laporan: Ruslan Tambak | Jumat, 25 November 2016, 09:39 WIB
Kepala Daerah Diminta Efektifkan Potensi Zakat . Para gubernur dan bupati/walikota diharapkan ikut berperan mengefektikan penarikan zakat. Potensi zakat di Indonesia, sesuai paparan Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo per tahun bisa mencapai Rp 227 triliun.

Anggota Komisi VIII DPR Samsu Niang mengatakan, potensi ini kalau dimaksimalkan bisa membantu anggaran pembangunan. Karena itu kepala daerah diharapkan betul-betul bisa mengefektifkan potensi zakat.

Demikian diungkapkan Samsu Niang usai melakukan pertemuan dengan Kakanwil Kemenag Sulawesi Selatan di Makassar, beberapa waktu lalu.
 
Dalam pertemuan Tim Panja Pendis Komisi VIII yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis, pejabat Kemenag Kabupaten Maros melaporkan bahwa semua PNS muslim diwajibkan membayar zakat sehingga setiap bulannya bisa terkumpul Rp 24 juta. Diharapkan daerah lain menerapkan hal serupa sehingga dana dari zakat ini bisa dimaksimalkan setiap daerah.

Selain peran kepala daerah, Samsu Niang berharap untuk memaksimalkan penerimaan zakat, maka sumber daya manusia (SDM) harus dipersiapkan dengan memadai.

"Minimal ketua amil zakat propinsi/kabupaten ada profesi perbankannya, sehingga pengelolaan zakat bisa lebih baik dan terarah ke depan," imbuhnya.

Terkait dukungan regulasi, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sekarang ini baru melakukan perbaikan terhadap regulasi Baznas. Mudah-mudahan tahun depan sudah ada aturan yang paten untuk pengelolaan amil dan zakat. Kalau ini tercapai lanjut dia, jumlahnya siginifikan membantu APBN.

"Apalagi Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, kalau konsisten berzakat bisa tercapai jumlah itu.  Karena itu pengelolaannya harus maksimal," jelas Samsu Niang.

Disamping itu, kata dia, kepercayaan masyarakat terhadap pengelola zakat ini belum maksimal. Pengelola dana ini adalah instansi plat merah, mestinya badan pengelola amil zakat ini betul-betul independen supaya tidak ada intervensi dan masyarakat melihat badan ini akuntabel. 

Sebagian masyarakat, sambung Samsu Niang, masih belum percaya terhadap badan ini sehingga lebih cenderung untuk menyalurkan kepada lembaga penampung duafa yang langsung memberikan bukti di lapangan.

"Dengan badan pengelola independen kita harapkan seperti itu, dana zakat sampai ke sasaran yang tepat," pungkasnya. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)