Network Sharing Bertentangan Dengan UU Telekomunikasi
Laporan: | Rabu, 05 Oktober 2016, 22:09 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais meminta kepada pemerintah untuk menunda revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan PP 53 Tahun 2000. Ia menilai revisi kedua PP tersebut bertentangan dengan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.
"Jadi lebih baik (revisi) ini ditunda dan kita bicara soal Undang-undang Telekomunikasi yang baru," ujar Hanafi dalam diskusi bertemakan "Ada Apa Dengan RPP Networking dan Frequency Sharing?" di Kedai Sirih Merah, Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Ia menilai ada upaya liberalisasi dalam upaya revisi PP itu lantaran akan berdampak merugikan pihak operator milik BUMN dan lebih memberikan keuntungan terhadap operator asing.
"Kalau PP ini tidak dikoreksi, ini bisa disebut PP ultra-liberalisasi. Asing akan semakin diuntungkan dengan revisi ini, tapi benefitnya tidak untuk Negara," katanya.
Politisi asal PAN ini juga merasa kebaratan dengan munculnya aturan network sharing dan spectrum sharing dalam revisi PP tersebut. Hanafi mengatakan munculnya aturang baru itu justru akan menghambat pembangunan infrastruktur telekomunikasi khususnya di wilayah luar jawa. Selain itu, akan berdampak juga pada sumber penerimaan negara bukan pajak.
Apalagi aturan dalam revisi PP 53 itu pihak penyelenggara telekomunikasi memiliki kemudahan untuk mengalihkan frekuensi miliknya atas persetujuan pemerintah. Padahal, kata Hanafi, frekuensi itu milik negara yang sangat terbatas. Seharusnya, sambung dia, frekuensi itu harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pemerintah sebelum dialihkan kepada operator lain.
"Ini jelas berlawanan dengan UU Telekomunikasi," ucapnya.
Terdapat dua pasal dari kedua PP yang menjadi titik krusial yakni Pasal 12 revisi PP 52 Tahun 2000 dan pasal 25 revisi PP 53 Tahun 2000. Pasal 12 revisi PP 52 Tahun 2000 membahas mengenai network sharing. Dalam revisi PP itu dijelaskan network sharing merupakan kewajiban seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.
Sedangkan di pasal 25 revisi PP 53 Tahun 2000 mengatur tentang ijin frekuensi atau spektrum yang dikuasai operator telekomunikasi dapat dipindahtangankan. Padahal frekuensi merupakan sumberdaya terbatas yang dimiliki oleh negara dan tidak bisa perdagangkan atau dialihkan.
Pertimbangan aspek regulasi pada usulan kedua revisi tersebut juga bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UU 36/199 tentang Telekomunikasi diantaranya, pasal 9 ayat 2, pasal 10, pasal 4, pasal 7, dan pasal 17.
[zul]