Rapat Komisi III dengan KPK Diskors Karna Deputi KPK Tak Hadir
Laporan: | Rabu, 20 Juni 2012, 13:09 WIB
RMOL. Rapat dengar pendapat umum antara Komisi Hukum DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa diskors. Pasalnya, beberapa anggota Komisi Hukum dari berbagai fraksi meminta pimpinan KPK menghadirkan pada deputi KPK.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, kehadiran deputi KPK itu sangat penting, terutama terkait dengan pembahasan soal mekanisme pengambilan keputusan di KPK. Karena itu Aziz mempertanyakan ketidakhadiran deputi KPK itu.
"Saya harapkan KPK dapat menghadirkan para deputinya sehingga kita bisa membicarakan hal-hal yang substansial dari rapat ini," kata Aziz saat rapat di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 20/6).
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, justru meminta pimpinan KPK untuk menjelaskan ketidakhadiran para deputi KPK itu.
"Kita berikan kesempatan kepada pimpinan KPK agar memberikan penjelasan kenapa para deputinya tidak hadir," kata Suding.
Namun setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya pimpinan rapat Nasir Djamil, memutuskan menskors rapat, sambil menunggu kehadiran para deputi KPK.
[ysa]