Akhirnya Jessica Iskandar mengÂhadiri sidang pengguguran akta pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Willibald di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur, kemarin. Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan kesimpuÂlan, Jessica didampingi sang pengacÂara, Lydia Wongsonegoro. Dia hadir penuh semangat dengan balutan dress putih dengan rambut dikuncir kuda.
Sekitar pukul 10.25 WIB, kendaraan pribadi Jessica tiba di pelataran PTUN. Begitu turun dari mobil, dia langsung bergegas menuÂju ruang sidang. Ternyata, bintang film
Dealova dan
Istri Boo'ngan ini harus menunggu giliran sidang. Tak mau terlihat bete, Jessica mencoba mencairÂkan suasana. Dia melontarkan canÂdaan kepada salah seorang fotografer. Jessica duduk berdekatan dengan tim pengacara LudÂwig.
"Dia kan yang foto anak aku di mall, aku dipanggil pas nengok diÂfoto," ucap Jessica polos.
Akhirnya, Jessica dan para tim pengacara yang bersangkutan langsung masuk ke ruang sidang. Di dalam perÂsidangan yang berlangsung setengah jaman ini, Jessica memberi kesaksian. Dia menegaskan, pernikahan dilangÂsungkan atas kesadaran sendiri.
"Selamat pagi Majelis Hakim. Di sini saya hanya ingin memberikan pernyataan saya dan Ludwig, kami berdua memberikan dokumen. Saya dan Ludwig menandatangani dokuÂmen, dengan jelas," ungkapnya.
"Kemudian selain dokumen. PenanÂdatanganan, kami juga menyerahkan foto pernikahan kami berdua untuk catatan sipil. Semua kami lakukan seÂcara sadar dan jelas, atas kesepakatan berdua. Saya di sini sebagai seorang ibu, meminta pada ibu hakim yang mulia meminta keadilannya. Saya juga mempunyai anak yang di mana saya memikirkan masa depannya, saya ingin bapaknya bertanggung jawab sebagai ayahnya," beber Jessica.
"Bu hakim yang mulia, setelah suÂrat akta catatan sipil selesai. Ludwig mengetahui dan saat itu dia bilang, 'kamu saja yang simpan nanti kalau sama aku berceceran'," imbuhnya.
Adapun Ketua Majelis Hakim, HaryÂati tak banyak bertanya dalam sidang. "Baik keputusan akan kami bacakan pada tanggal 14 April," kata Haryati. Sidang mendatang itu akan menjadi nasib akhir pernikahan Jessica-Ludwig yang belum genap dua tahun itu.
Sementara Ludwig melalui penÂgacaranya, Harvardy M Iqbal juga menyampaikan kesimpulannya. HarÂvardy keukeuh mengatakan pernikahan Ludwig dan Jessica tidak pernah ada.
"Perkawinan antara penggugat dan tergugat tidak pernah terjadi. Dan, sebagai saksi, Hendri, kakak tergugat intervensi (Jessica) juga mengatakan, surat pemberÂkatan sudah jadi padahal pemberkatan tak pernah dilakukan," jelasnya.
Harvardy juga memohon agar hakim tidak menjadikan dasar pertimbangan adanya pertemuan antara Ludwig dan Jessica. Pihak Jessica memang menÂgaku dalam pertemuan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan itu, Ludwig menandatangani surat pernikahan.
"Berdasarkan akta perkawinan, penÂcatatan dilakukan pada 8 Januari, saat dikonfirmasi, pertemuan tersebut ternyata dilakukan bulan Desember," ujarnya.
"Selain itu, data dari saksi yang disebutkan nggak konsisten. Saksi yang masih berusia 18 tahun dan beragama Islam, dalam akta tersebut seolah-olah berusia 30 tahun dan beragama Nasrani. Secara substansi perkawinan itu nggak pernah terjadi. Hanya mengukuhkan suatu perisÂtiwa terjadi. Maka, seharusnya akta perkawinan menjadi poin subtantif," sambung Harvardy. ***
BERITA TERKAIT: