Jessica Iskandar, Memohon Bu Hakim Anaknya Butuh Bapak

Rabu, 01 April 2015, 09:04 WIB
Jessica Iskandar, Memohon Bu Hakim Anaknya Butuh Bapak
Jessica Iskandar
rmol news logo Ada bukti dokumen dan foto, Jessica kekeuh beneran menikah. Pihak Ludwig merasa data saksi tidak konsisten.
 
Akhirnya Jessica Iskandar meng­hadiri sidang pengguguran akta pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Willibald di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur, kemarin. Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan kesimpu­lan, Jessica didampingi sang pengac­ara, Lydia Wongsonegoro. Dia hadir penuh semangat dengan balutan dress putih dengan rambut dikuncir kuda.

Sekitar pukul 10.25 WIB, kendaraan pribadi Jessica tiba di pelataran PTUN. Begitu turun dari mobil, dia langsung bergegas menu­ju ruang sidang. Ternyata, bintang film Dealova dan Istri Boo'ngan ini harus menunggu giliran sidang. Tak mau terlihat bete, Jessica mencoba mencair­kan suasana. Dia melontarkan can­daan kepada salah seorang fotografer. Jessica duduk berdekatan dengan tim pengacara Lud­wig.

"Dia kan yang foto anak aku di mall, aku dipanggil pas nengok di­foto," ucap Jessica polos.

Akhirnya, Jessica dan para tim pengacara yang bersangkutan langsung masuk ke ruang sidang. Di dalam per­sidangan yang berlangsung setengah jaman ini, Jessica memberi kesaksian. Dia menegaskan, pernikahan dilang­sungkan atas kesadaran sendiri.

"Selamat pagi Majelis Hakim. Di sini saya hanya ingin memberikan pernyataan saya dan Ludwig, kami berdua memberikan dokumen. Saya dan Ludwig menandatangani doku­men, dengan jelas," ungkapnya.

"Kemudian selain dokumen. Penan­datanganan, kami juga menyerahkan foto pernikahan kami berdua untuk catatan sipil. Semua kami lakukan se­cara sadar dan jelas, atas kesepakatan berdua. Saya di sini sebagai seorang ibu, meminta pada ibu hakim yang mulia meminta keadilannya. Saya juga mempunyai anak yang di mana saya memikirkan masa depannya, saya ingin bapaknya bertanggung jawab sebagai ayahnya," beber Jessica.

"Bu hakim yang mulia, setelah su­rat akta catatan sipil selesai. Ludwig mengetahui dan saat itu dia bilang, 'kamu saja yang simpan nanti kalau sama aku berceceran'," imbuhnya.

Adapun Ketua Majelis Hakim, Hary­ati tak banyak bertanya dalam sidang. "Baik keputusan akan kami bacakan pada tanggal 14 April," kata Haryati. Sidang mendatang itu akan menjadi nasib akhir pernikahan Jessica-Ludwig yang belum genap dua tahun itu.

Sementara Ludwig melalui pen­gacaranya, Harvardy M Iqbal juga menyampaikan kesimpulannya. Har­vardy keukeuh mengatakan pernikahan Ludwig dan Jessica tidak pernah ada.

"Perkawinan antara penggugat dan tergugat tidak pernah terjadi. Dan, sebagai saksi, Hendri, kakak tergugat intervensi (Jessica) juga mengatakan, surat pember­katan sudah jadi padahal pemberkatan tak pernah dilakukan," jelasnya.

Harvardy juga memohon agar hakim tidak menjadikan dasar pertimbangan adanya pertemuan antara Ludwig dan Jessica. Pihak Jessica memang men­gaku dalam pertemuan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan itu, Ludwig menandatangani surat pernikahan.

"Berdasarkan akta perkawinan, pen­catatan dilakukan pada 8 Januari, saat dikonfirmasi, pertemuan tersebut ternyata dilakukan bulan Desember," ujarnya.

"Selain itu, data dari saksi yang disebutkan nggak konsisten. Saksi yang masih berusia 18 tahun dan beragama Islam, dalam akta tersebut seolah-olah berusia 30 tahun dan beragama Nasrani. Secara substansi perkawinan itu nggak pernah terjadi. Hanya mengukuhkan suatu peris­tiwa terjadi. Maka, seharusnya akta perkawinan menjadi poin subtantif," sambung Harvardy. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA