"Persiapan saya, mau mengupayakan hukum, tetap, yurisprudensi tetap, komnas tetap, tidak usah mikir itu," katanya kepada wartawan di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (13/2).
Menurut Dewi, langkah tersebut ditempuh karena dia menilai vonis tiga bulan penjara yang harus dijalaninya tidak adil.
"Saya kan dipenjara dalam tanda kutip, dipaksa. Tidak tahu ya, saya percaya media atau tidak karena pemberitaan kayanya mereka tidak tahu, di bolak-balik," bebernya.
Dewi memastikan, langkah hukum yang akan ditempuhnya itu bukan hanya semata dilakukannya sendiri. Namun, oleh seluruh keluarga besarnya yang kini tengah membahas langkah hukum tersebut.
"Bukan dilakukan saya, tapi keluarga besar, keluarga besar yang akan melaksanakan ini semua. Sekarang lagi rembukan, mereka sekarang sedang mencari mengupayakan sesuatu," tegas pemilik Goyang Gergaji tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: