Depe Divonis Penjara Tiga Bulan, Jupe Puas

Jumat, 07 Februari 2014, 10:23 WIB
Depe Divonis Penjara Tiga Bulan, Jupe Puas
Dewi Perssik vs Julia Perez
rmol news logo Kasus cakar-cakaran di film Arwah Goyang Karawang masih berlanjut. Setelah Julia Perez (Jupe), kini giliran Dewi Perssik (Depe) yang bakal mencicipi dinginnya sel tahanan. Depe tinggal menghitung hari setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 3 bulan penjara. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun akan segera mengeksekusi Depe setelah menerima salinan putusan tersebut.

“Prosedurnya, kita kan Kejaksaan sebagai eksekutor, dalam hal ini, kita akan melakukan sesuai putusan MA. Jadi sampai saat ini kami belum terima salinan putusan kasasi dari MA,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Zulfahmi, kemarin.

“Begitu kita sudah dapat surat salinan dari MA, kita akan panggil untuk tanda tangan berita acara. Kita akan eksekusi dan masukan ke rutan,” imbuhnya.

Meski vonis sudah keluar, toh Depe nampaknya masih belum yakin.

“Pengacara saya juga ngakak dengar ini. Kalau mau eksis prestasi, jangan buat sensasi. Kalau mau ayo tanding goyang, akting. Dendam-dendam terus 2014 udah nggak nyaman. Apapun keadaannya mati pun siap,” tutur Depe sedikit emosional.

 Di saat bersamaan, Depe juga ingin pindah ke luar negeri. Apakah ingin menghindar dari jerat hukum?

“Saya Insya Allah bulan April mau umroh sama keluarga besar. Setelah itu saya mau cari tempat tinggal baru di Mesir. Mencoba peruntungan baru di negara orang,” ujarnya.

“Nggak dong, saya sudah selesai. Secara hukum semua orang udah tahu. Kecuali saya banding, ada berita lagi. Lho kok tega sama janda. Kalau mau minta makan sama saya ya ngomong aja. Saya bagi dengan cara-cara baik,” imbuh Depe sedikit melebar.

Sedangkan Jupe bereaksi puas terhadap vonis terhadap Depe ini. “Akhirnya Jupe mendapat kesetaraan dalam peradilan,” ucap pengacara Jupe, Malik Bawazier.

“Putusan kasasi itu bersifat inkracht secara hukum, wajib demi hukum untuk dilaksanankan,” tekan suami Cut Keke ini.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA