Djaniko Girsang, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, membenarkan kabar tersebut. Tofan melanggar pasal 1 Ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api. Sidang perdana kasus tersebut dimulai pada 22 Mei 2012.
“Betul. Setelah memeriksa, di dalam data tercatat perkara pidana tercatat atas nama Tofan Putra Unggul, diduga kepemilikan senjata api tanpa izin,†jelas Djaniko, Senin lalu.
Mulanya kaget, Delia lantas membela Tofan. Eks vokalis Ecoutez ini menganggap biasa seseorang memiliki senjata api tanpa izin. Namun, dia menegaskan, penangkapan suaminya bukan karena bermasalah dengan orang lain.
“Itu biasa kalau orang punya senjata api tanpa izin, tapi nggak ada masalah apa-apa sebenarnya,†ungkap Delia.
Sebelum memutuskan menikah, aku Delia yang baru mengenal Tofan 6 bulan, sang suami telah menceritakan latar belakangnya ke seluruh anggota keluarga.
“Saya tahu, dia jujur pertama kenal dia cerita apa adanya, siapa dia, dia jujur ke keluarga saya. Kita nggak kaget dengan masalah itu,†tandasnya.
Pada saat yang bersamaan, seseorang bernama Fahmi mengaku telah ditipu ratusan juta oleh Tofan, yang dulu rekan bisnisnya. Apa reaksi Delia?
“Satu rekan bisnis, itu sudah kejadian lama. Kenapa sebelum menikah nggak diumbar? Apa karena suami saya menikah dengan artis, baru mau ngomong,†jawab Delia, eks bintang penyanyi cilik ini kesal. [Harian Rakyat Merdeka]