.Mengadu ke Komnas Perempuan, Rasti merasa lebih dilindungi ketimbang pihak kepolisian.
Menyandang status tersangka, Eza Gionino masih bisa menghirup udara segar alias belum ditahan. Fakta ini membuat hati Ardina Rasti kecewa. Ia menyaÂyangÂkan sikap kepolisian yang menanggap tinÂdakan Eza terhadap dirinya adalah peÂnganiayaan ringan.
“Lebih ke nurani, ya. Semua sudah tahu dia tersangka. Yang kami pertanyakan adaÂlah keadilan,†bilang Rasti, usai mengadu ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas PeremÂpuan) di Jakarta Pusat, kemarin.
Rasti terdiam sejenak sebelum melanÂjutkan kata-katanya. Dia terlihat menahan tangis. Namun, air mata akhirnya tak terÂbendung.
“Bukti sudah ada, saksi juga. Ini sama seÂkali bukan sekedar penganiayaan riÂngan. Saya sebagai korban meminta keÂadilan,†ujarnya sambil terisak.
Setelah tenang kembali, Rasti mengaku jadi tambah percaya diri setelah melaÂporÂkan kasus penganiayaan Eza ke KomÂnas Perempuan. Menurutnya, KomÂnas PeÂrempuan adalah tempat yang paling teÂpat untuk mendapatkan dukungan keÂadilan ketimbang kepolisian.
“Lebih merasa dilindungi, jelas aura poÂsitifnya keluar. Sebagai sesama perempuan jauh lebih baik dan saya jadi meningkatkan kepercayaan diri saya jika keadilan masih ada,†kata bintang film Lari Dari Blora ini.
Mengenakan blazer biru, Rasti datang didampingi ibu dan pengacaranya. Selama dua jam, Rasti berbincang dengan pimÂpinan Komnas Perempuan. Seusai perÂtemuan, ibunda Rasti, Erna Santoso merasa gembira laporannya disambut dengan baik.
“Kami memasukkan pengaduan dan pelaporan atas apa yang dialami Rasti. Aduan yang kami lakukan telah diterima dengan baik,†beber Erna.
Ia juga mengajak partisipasi dan duÂkungan semua pihak untuk turut terlibat aksi penolakan atas tindak kekerasan terÂhadap perempuan.
“Sebagai solidaritas, dukungan kepada anak saya Ardina Rasti dalam mencari keÂadilan dan menolak kekerasan pada waÂnita,†tandas Erna.
Sekadar mengingatkan, selama berÂpaÂcaran, Rasti mengaku menjadi bulan-buÂlanan Eza Gionino. Tak hanya kekerasan fisik, Eza juga dituding menyiksa Rasti secara mental. Alhasil, pada 30 Oktober 2012, Rasti melaporkan Eza ke Polres Jakarta Selatan.
Nah, oleh pihak Polres Jaksel, Eza suÂdah dipanggil sebagai tersangka pada Senin (14/1).
Dalam panggilan pertamanya itu, Eza disodorkan 35 pertanyaan oleh penyidik. Materi pertanyaan masih seputar huÂbuÂnganÂÂnya dengan Rasti, belum mengarah pada peristiwa penganiayaan.
“Belum sampai ke arah soal pemukulan. Masih sekitar hubungan saja,†kata peÂngacara Eza, Hendrik Jehaman.
Sudah tersangka tapi kok tidak langÂsung ditahan? Alasan polisi berkisar pada anÂcaman hukuman di bawah 5 tahun, serta sikap Eza yang kooperatif.
“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, yakni pasal 351 ayat 1 yang hukumannya hanya 2 tahun 8 buÂlan. Dia juga kooperatif, tidak melariÂkan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,†jelas AKBP Hermawan, Kasat Reskrim Polres Jaksel kepada wartawan, Selasa (15/1).
Karena itu, kata Hermawan, Eza cukup dikenai wajib lapor. “Dia wajib lapor seÂtiap Selasa-Kamis. Kalau wajib lapor itu kan sudah wajib dan sudah bisa kami pantau,†terang Hermawan.
Dalam jumpa pers, Eza telah membanÂtah semua tuduhan yang dilayangkan Rasti. Dia merasa tak pernah melakukan peÂngÂaniayaan. Bahkan, kata dia, hubuÂngÂanÂnya dengan Rasti masih terjalin baik sampai sekarang.
“Tentang tindak kekerasan, saya bingung maksudnya apa? Kekerasan seperti apa? Tindak penganiayaan seperti apa? Itu saya nggak pernah tahu dan saya tak pernah meÂrasa melakukan itu,†tegas Eza.
Ditegaskan, dirinya shock dan meyaÂyangkan pernyataan Rasti yang mengaku dianiaya. Selama ini, dia sering mendengar kabar miring dari orang lain, bukan dari orang yang dicintainya.
“Mendengar hal itu dari orang yang pernah saya sayangi sekali. Dan, selama ini saya hanya dengar rumor seperti itu semua keluar dari mungkin orang yang tidak suka dengan saya, menghancurkan hubungan kita,†tuturnya. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.