.Dijemput paksa karena tiga kali mangkir dari panggilan. Terancam 5 tahun bui dan denda Rp 500 juta.
Cynthiara Alona tidak bisa lagi mengÂhindar dari kejaran Imigrasi. Dituduh memiliki paspor palsu, eks model Playboy itu akhirnya dijemput pakÂsa dan ditahan oleh pihak ImiÂgrasi Bandara Soekarno-Hatta sejak Senin malam (10/12). SeÂbelum ditangkap, Alona sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
“Ditangkap di supermaket di kaÂwasan BSD (Tangerang), sebelumnya kita menuju rumahnya. Kami berani meÂlakukan penjemputan paksa karena kita sudah dapatkan surat penahanan dan penangÂkapan wanita berinisial (CA) Cynthiara Alona. Apa yang kami lakukan telah sesuai dengan prosedur hukum,†beber humas Ditjen Imigrasi Maryoto kepada wartawan, kemarin.
Pihak Imigrasi pun mempersilakan Alona mengajukan penangguhan penahanan. Alona rencananya akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Itu merupakan hak setiap warga negara untuk mengajukannya, namun keputusan tetap pada penyidik dari Imigrasi,†tegas Maryoto.
Menurut dia, Alona telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Kemungkinan akan ditahan selama 20 hari,†kata Maryoto.
Sebelumnya, bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi dan Diperkosa Setan ini dengan santai menyanggah segala tuduhan dan pernyataan pihak Imigrasi. “Aku, sih, ketawa saja karena itu salah orang,†kata Alona lewat BlackBerry Messanger (BBM), Rabu (5/12).
Dia bingung kenapa dirinya yang dituding membuat paspor palsu. Padahal, dari nama dan agama saja sudah berbeda.
“Nama aku Cut Cynthiara Alona dan agaÂmaku Islam. Tapi surat panggilannya nama Shinthiara Alona dan agama Kristen. Aku, kan orang Aceh. Mana ada orang Aceh beragama Kristen?†katanya balik bertanya.
Meskipun sudah menerima surat panggilan, Alona tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tersebut. Dia hanya memberikan kepercayaan kepada kuasa hukum untuk meÂngurusnya. Alona menilai ada yang sedang ‘mengerjainya’ saat ini.
Pengacara Alona, Ranto SiÂmanÂjuntak, membenarkan pernyataan Imigrasi soal penangkapan kliennya.
“Dia dijemput paksa dan pada saat penÂjemputan itu luar biasa, di dekat Giant BSD, pas lagi di mobil. (Pihak imigrasi) memÂperÂlakukan klien kami sudah seperti teroris aja. Saya juga kaget,†ujar Ranto via telepon.
Ranto pun mempertanyakan soal penaÂhanan kliennya yang sedang diperiksa. “Semalam (Senin) diperiksa, masa iya langÂsung ditahan gitu aja?†tanyanya.
Dari penangkapan Alona tersebut, Ranto melihat ada beberapa kejanggalan. Mulai dari prosedur penangkapan hingga penahanan kliennya. Untuk itu, dia akan mengambil langkah hukum.
“Kita akan upayakan pra peradilan, sekaÂrang sedang saya susun dulu. Nanti saya akan ke sana (Imigrasi-red),†tukas Ranto.
Saat ditangkap, pihak Alona menolak menandatangani surat penahanan tersebut.
“Kami nggak mau tanda tangan surat peÂnahanan, karena saat penangkapan, nama yang tertera bukan nama klien kami. TerÂtuÂlisnya pake S, sementara klien kami pakai C (Cynthiara). Datanya pun salah, klien kami itu agama Islam, tapi di surat tertulis agaÂmanya Kristen,†ungkap Ranto.
Lebih lanjut dijanjikan, Alona bakal meÂngajukan pra peradilan karena diÂangÂgapÂnya menyalahi prosedur.
“Penahanannya untuk jangka waktu 20 hari, tapi kami akan minta penangguhan. Kami juga lagi persiapkan pra peradilan atas tinÂdakan kesalahan prosedur dan penyiÂdikÂan,†paparnya.
Satu hal yang menarik dari pernyataan Ranto adalah pihak Imigrasi mengubah surat penahanan terhadap Alona. Karena berbeda dengan surat penangkapan yang dibawa saat Alona dijemput paksa. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.